Program Kebaikan

Bayar Fidyah Raih Berkah

Sisa Hari

Terkumpul

Rp0

Target

Open Goal

DONASI SEKARANG

Bayar fidyah merupakan pengganti puasa yang wajib dibayarkan oleh tiga golongan orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.

Golongan yang wajib membayar fidyah, sebagai berikut ;

  1. Orang yang sakit dan ditetapkan sulit untuk sembuh
  2. Orang tua atau lemah yang tidak kuat berpuasa
  3. Wanita hamil dan menyusui karena khawatir terhadap janin atau   anaknya
  4. Orang yang meninggal dunia dengan membawa hutang puasa
  5. Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan

 

QS. Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut;

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُ مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Jelang Ramadhan, yuk tunaikan fidyah bersama.

Belum ada kabar terbaru
Belum ada fundraiser

Bantu sebagai fundraiser program ini.

JADI FUNDRAISER SEKARANG